BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
B. Tujuan
1. Mengetahui secara detail Hak Cipta yang ada
diIndonesia
2. Memahami Lingkup Hak Cipta
3. Memahami Prosedur Pendaftara HAKI
C. Rumusan Masalah
1. Apa isi UUD NO,19 thn,2002
STUDI KASUS
Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang
franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus
pelanggaran hak cipta.
Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan
memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat
ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan
mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan
pencipta lagu.
ANALISIS KASUS
Menurut
kasus diatas, diketahui bahwa terjadi pelanggaran hak cipta berupa lagu dengan
mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan
pencipta lagu. Artis tersebut di duga melanggar undang undang hak cipta pasal 2
ayat 1 pasal 72, pasal 49 ayat 1 dan UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hal
ini tentunya memicu konflik oleh beberapa pihak terhadap pelanggar yang
melanggar UU tentang hak cipta yang berlaku. Pelanggar ini kemudian dilaporkan
oleh pihak terkait dengan pencipta lagu atau pencipta lagu itu sendiri
Berdasarkan kasus diatas maka uu dan sanksi yang berlaku yaitu :
1. Pasal 2 ayat (1) Hak cipta merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Lingkup Hak
Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2
Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
Ciptaan yang
dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program
Komputer,pamflet,perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis
lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal,
tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan,
arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan,
tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
B.
Perlindungan Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia
dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau
tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni
rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur,
peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni
ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang
dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
C.
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam
pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan
jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial
termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan
ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam
hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati
manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah
pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan
bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman
sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan
mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan
nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta)
program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang
dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
D.
Prosedur Pendaftaran
HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang
Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat
mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan
prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan
terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal
35-44.
BAB III
Kesimpulan
Menurut saya, dalam kasus ini diperlukan penegasan sanksi
terhadap pihak yang melanggar undang – undang yang berlaku. Sanksi yang tegas
dapat membuat jera para pelaku. Di Indonesia banyak undang – undang yang
melindungi hasil karya atau hak cipta dari seseorang. Namun hal itu tidak
menjadi bumerang terhadap para pelanggar hak cipta. Oleh karena itu diperlukan
sikap aparat yang tegas dalam memberikan sanksi – sanksi mengenai pelanggaran
hak cipta tersebut. Tidak hanya sanksi pidana, sebaiknya para pelanggar pun
layak untuk mendapat sanksi sosial karena mempergunakan hasil karya orang lain
untuk usahanya. Para perlaku pelanggaran harus segera ditindak lanjuti dengan
cepat, agar oknum – oknum serupa pun jera dan hal ini mungkin dapat mengurangi
persentase jumlah pelanggaran hak cipta yang sama dengan kasus diatas.
DAFTAR PUSTAKA
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-cipta/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://wassidiksus.blogspot.co.id/2014/12/sejarah-hak-cipta-uu-hak-cipta-di.html
Hutagalung, S.M. 2012.
Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Iswi Hariyani, 2010.
Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.
http://www.dgip.go.id/hak-cipta/prosedur-pencatatan-hak-cipta
https://blogmusic12.wordpress.com/2009/01/17/saksi-pelanggaran/
https://fajaresaputra44.blogspot.co.id/2017/10/ketentuan-umum-lingkup-hak-cipta.html
