Senin, 06 November 2017

Ketentuan umum, Lingkup hak cipta, Perlindungan hak cipta, Pembatasan hak cipta, Prosedur pendaftaran HAKI

BAB 1
PENDAHULUAN
  

A.    Latar Belakang

Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

B.     Tujuan

1.      Mengetahui secara detail Hak Cipta yang ada diIndonesia
2.      Memahami Lingkup Hak Cipta
3.      Memahami Prosedur Pendaftara HAKI
C.     Rumusan Masalah
1.      Apa isi UUD NO,19 thn,2002


STUDI KASUS

Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.
Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.

ANALISIS KASUS

          Menurut kasus diatas, diketahui bahwa terjadi pelanggaran hak cipta berupa lagu dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Artis tersebut di duga melanggar undang undang hak cipta pasal 2 ayat 1 pasal 72, pasal 49 ayat 1 dan UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hal ini tentunya memicu konflik oleh beberapa pihak terhadap pelanggar yang melanggar UU tentang hak cipta yang berlaku. Pelanggar ini kemudian dilaporkan oleh pihak terkait dengan pencipta lagu atau pencipta lagu itu sendiri
Berdasarkan kasus diatas maka uu dan sanksi yang berlaku yaitu :
1. Pasal 2 ayat (1)   Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB II
LANDASAN TEORI

A.                Pengertian Lingkup Hak Cipta

Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program
Komputer,pamflet,perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.

B.                 Perlindungan Hak Cipta

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

C.                 Pembatasan Hak Cipta

Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

D.                 Prosedur Pendaftaran HAKI

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

BAB III
Kesimpulan

Menurut saya, dalam kasus ini diperlukan penegasan sanksi terhadap pihak yang melanggar undang – undang yang berlaku. Sanksi yang tegas dapat membuat jera para pelaku. Di Indonesia banyak undang – undang yang melindungi hasil karya atau hak cipta dari seseorang. Namun hal itu tidak menjadi bumerang terhadap para pelanggar hak cipta. Oleh karena itu diperlukan sikap aparat yang tegas dalam memberikan sanksi – sanksi mengenai pelanggaran hak cipta tersebut. Tidak hanya sanksi pidana, sebaiknya para pelanggar pun layak untuk mendapat sanksi sosial karena mempergunakan hasil karya orang lain untuk usahanya. Para perlaku pelanggaran harus segera ditindak lanjuti dengan cepat, agar oknum – oknum serupa pun jera dan hal ini mungkin dapat mengurangi persentase jumlah pelanggaran hak cipta yang sama dengan kasus diatas.

DAFTAR PUSTAKA

http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-cipta/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://wassidiksus.blogspot.co.id/2014/12/sejarah-hak-cipta-uu-hak-cipta-di.html
Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Iswi Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.
http://www.dgip.go.id/hak-cipta/prosedur-pencatatan-hak-cipta
https://blogmusic12.wordpress.com/2009/01/17/saksi-pelanggaran/
https://fajaresaputra44.blogspot.co.id/2017/10/ketentuan-umum-lingkup-hak-cipta.html
Read More..

Kamis, 05 Oktober 2017

Etika Profesi "Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi"

1.1 Latar Belakang

Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat mengakibatkan masyarakat menjadi ketergantungan atas komputer atau gadget lain nya. Kebutuhan akan alur informasi yang serba cepat juga mendorong sebuah perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa computer network atau yang biasa dikenal dengan istilah Internet. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan Internet tak hanya membawa dampak positif bagi para penggunanya, tetapi juga dampak negatif bila para pengguna tidak berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi ini. Maka dari itu banyak bermunculan kejahatan pada dunia Internet yang disebut dengan Cybercrime.

1.2 Tujuan Penelitian

Menjelaskan tentang Pengertian Cyber Crime
Jenis - jenis kejahatan Cyber Crime
Jenis Cyber Crime berdasarkan motif

1.3 Cybercrime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

  • Carding
Kejahatan jenis ini adalah suatu kejahatan yang menggunakan no dan identitas kartu kredit orang lain untuk berbelanja di internet secara gratisan dan merugikan si pemilik kartu kredit biasanya data-data kartu kredit itu di ambil dari internet.

  • Defacing
Kejahatan jenis ini adalah orang yang iseng yang mengubah - ubah tampilan web/blog orang lain.
  • Hacking
Kejahatan jenis ini mungkin sudah banyak di ketahui , hacker mempunyai kebiasaan suka memasuki sistem orang lain dan mengambil data atau apapun untuk kepentingannya walaupun ada juga hacker yang menerobos suatu sistem untuk memberitahukan dimana kelemahan sistem tersebut.

1.4 Studi Kasus

Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh saat itu adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.

1.5 Kesimpulan

Pada dasarnya Cybercrime terjadi karna dampak negatif  pada perkembangan Internet.

Source and Thanks to :
http://carita0.blogspot.co.id/2017/10/etika-profesi-tentang-modus-kejahatan.html
http://uglycorporation.blogspot.co.id/2013/03/contoh-kasus-kejahatan-di-dunia-maya.html
Read More..

Selasa, 30 Mei 2017

Analisa Aspek IMK pada Website Lion Air

Seperti di artikel tugas yang sebelumnya bahwa sudah diberitahukan sedikit tentang IMK, dimana perkembangan zaman yang sangat pesat dan kitapun terkadang dituntut untuk mengikuti perkembangan tersebut dikarnakan adanya Interaksi Manusia dan Komputer yang sudah digunakan dimana-mana, dan kali ini kita akan mencoba melihat sebagian aspek IMK yang terdapat pada website Lion Air.

Dalam kasus ini saya akan mencoba melihat apakah saja aspek IMK yang tersedia dalam website Lion Air http://www.lionair.co.id/, sedikit pengenalan dan mungkin kita semua telah tau bahwa Lion Air adalah maskapai penerbangan yang melayani penerbangan ke berbagai macam rute.


Baik dimulai dari beberapa parameter umum dalam sebuah website, diantaranya :


1. Accessibility

2. Availibility
3. Compability
4. Flexibility
5. Trasparency



Analisa web Lion Air :

1. Accessibility
Dilihat dari aspek Accessibility dalam website Lion Air sudah terpenuhi, karena pada website ini bisa di akses dari semua bahasa , sehingga memudahkan penumpang domestik  maupun asing
2. Availibility
Website Lion Air  ini jika dilihat dilihat dari segi availability sudah memenuhi. Hal ini dapat dilihat dari tampilan utamanya yang menyediakan banyak menu sehingga tidak perlu mencari lagi ke halaman yang lain.
3. Compatibility
Website ini sudah dapat dikatakan compatible, karena dapat dialankan di browser yang berbeda. Dalam hal ini, kami mencoba di Mozilla Firefox dan Internet Explorer. Di kedua web browser tersebut, didapatkan tampilan yang sama.
4. Flexibility
Dari segi menu yang digunakan user awam pun dapat menggunakan website ini karena penamaan menu yang jelas. Sedangkan dari segi bahasa yang digunakan menurut saya website Lion Air sudah fleksibel, karena di berbagai halaman website sudah menggunakan Bahasa Inggris sehingga user yang masih awam menjadi mengetahui maksud dari kata-kata yang digunakan.
5. Transparency
Website ini sudah mengijinkan User untuk focus pada tugas yang ada. Misalnya pada saat memesan tiket, User dapat focus pada pemesanan tiket tanpa perlu memikirkan hal lain diluar kebutuhan pemesanan tiket.

Itulah beberapa aspek yang saya rangkum dari website yang telah terlebih dahulu me-review nya.

Inspiration / Source / Thanks to : 
https://dwinantohendra.wordpress.com/2015/02/12/11-analisa-user-interface-pada-website-garuda-indonesia/comment-page-1/
http://nenkzkiraii.blogspot.co.id/2011/01/tugas-mata-kuliah-imk.html
Read More..

Selasa, 14 Maret 2017

Interaksi Manusia dan Komputer (IMK)

Seiring perkembangan zaman yang semakin pesat dalam bidang teknologi dan juga sains, kitapun di tuntut untuk bisa mengikuti tren tersebut.
Dan alhasil Interaksi Manusia dan Komputer pun menjadi hal yang sudah pasti kita temukan, karna hampir semua pekerjaan manusia sudah bisa ditangani oleh benda benda yang berbau komputer, internet, bahkan juga robotika. Dan kali ini saya akan mencoba me-review Interaksi Manusia dan Komputer dalam bidang Perbankan.


  • Penggunaan ATM (Anjungan Tunai Mandiri)

              Anjungan Tunai Mandiri atau yang sering kita kenal sebagai ATM, adalah sebuah mesin yang disediakan oleh bank sebagai sebuah fasilitas yang dapat dipergunakan oleh nasabah bank tersebut untuk melakukan berbagai aktifitas tanpa perlu datang ke bank dan bertemu dengan teller bank tersebut.

               Adapun beberapa hal yang dapat kita lakukan di mesin ATM antara lain : mengecek saldo, tarik tunai, melakukan pembayaran pulsa, internet service provider, hingga pembayaran terhadap taghan listrik dan juga air, bahkan belakangan ini sudah ada juga ATM yang dapat melakukan penyetoran tunai tanpa berhadapan dengan teller.

               Inilah sebuah implementasi Interaksi Manusia dan Komputer dalam bidang perbankan yang sangat jelas semua begitu mempermudah transaksi dan juga aktifitas lain seorang nasabah dan yang lebih membuat mesin ini dalam katagori benda yang praktis, si nasabah juga dapat mengakses nya lewat mobile banking yang didalamnya juga terdapat fitur yang hampir menyerupai ATM tersebut, seperti : Transfer, cek saldo, dll




Source / Thanks to :
https://riyanhidayattulloh.wordpress.com/2014/03/30/interaksi-manusia-dan-komputer-imk/
Read More..